PPKM Darurat, Forkopimda Kulonprogo Gelar Patroli Penertiban Night Light

WartaMenoreh.com - Senin (12/7/2021), Dalam rangka PPKM Darurat, Forkopimda Kulonprogo gelar Patroli Penertiban Night Light di beberapa wilayah Kabupaten Kulonprogo. Kegiatan diawali dengan Apel Patroli Gabungan Penertiban Night Light yang digelar di Mapolres Kulonprogo.

Dalam apel tersebut yang dipimpin Kabagops Polres Kulonprogo Kompol Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., diikuti personel gabungan dari Polres Kulonprogo, Kodim 0731/Kulonprogo, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulonprogo, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kulonprogo.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kulonprogo Drs. H. Sutedjo, Wakil Bupati Kulonprogo Fajar Gegana, Dandim 0731/Kulonprogo Letkol Inf. Yefta Sangkakala, S.Sos., Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo Kristanti Yuni Purnawanti, S.H, M.H., Wakapolres Kulonprogo Kompol Sudarmawan, S.Pd., M.M., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulonprogo Drs. Sumiran, serta perwakilan PLN Wates.

Usai pelaksanaan apel, Forkopimda bergerak menuju proyek pembangunan hotel dan Yogyakarta International di wilayah Temon. Selanjutnya, patroli menuju tempat usaha kuliner di wilayah Lendah dan didapati adanya warga yang makan di tempat sehingga disampaikan teguran dan himbauan dikarenakan PPKM Darurat agar warga yang memesan makanan untuk dibawa pulang (take away).

Patroli dilanjutkan menuju perbatasan Lendah-Sentolo dan didapati masih adanya toko kelontong dan counter pulsa yang masih buka. Sehingga disampaikan teguran dan himbauan kepada pemilik toko kelontong maupun counter pulsa untuk segera tutup dikarenakan melebihi batas jam malam.

Dalam kesempatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo Kristanti Yuni Purnawanti, S.H, M.H. menyampaikan menginjak hari ke-10 PPKM Darurat terdapat evaluasi dari pusat (pemerintah) tentang sisi mobilitas dan mobilisasi di Kulonprogo masih termasuk rendah penurunannya.

“Sehingga malam hari ini kita Operasi Yustisi lagi ke lapangan, ternyata masih ditemukan beberapa yang melanggar aturan PPKM Darurat. Diantaranya ada yang harusnya tidak boleh operasional namun ada yang operasional, ada yang masih melayani makan di tempat, sehingga kita peringatkan lagi apabila masih melanggar juga mohon maaf tentunya akan kita ajukan ke penindakan secara tegas”, ujar Kristanti Yuni Purnawanti, S.H, M.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo menambahkan, “apabila masih terdapat yang melanggar aturan PPKM Darurat pasti ada sanksinya. Sanksinya administrasi, sudah ada teguran-teguran bahkan sanksi sosial, serta ada sanksi pidananya”, ujarnya.

author

Comments are closed.